KLHK dan Tim Gabungan Bongkar Dua Industri Kayu di Kawasan Hutan Kabupaten Kuantan

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Riau-Tim Operasi KLHK berhasil membongkar 2 (dua) industri pengolahan kayu ilegal yang berada di dalam kawasan HPT dan menyegel Tempat Penampungan Kayu Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) PT. Byson Rimba Pratama (BRP) yang diduga menampung kayu hasil pembalakan liar.

Tim Operasi gabungan tersebut terdiri dari Ditjen Gakkum LHK, Batalyon Arhanud 13/Parigha Buana Yudha dan Korem 031 Wirabima. Tim gabungan ini sukses membongkar sekaligus mengamankan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. 

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, operasi ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen bahwa terdapat industri pengolahan kayu di dalam kawasan HPT Batang Lipai Siabu Kab. Kuantan Singingi yang diduga mengolah kayu ilegal hasil pembalakan liar dari kawasan SM Rimbang Baling dan kawasan hutan di sekitarnya. 

"Kayu hasil olahan tersebut ditampung di TPT-KO PT. BRP untuk selanjutnya dijual dengan dokumen berupa nota angkutan dari TPT-KO," ujar Rasio Rido Sani. 

Barang bukti hasil operasi berupa 3 (unit) mesin pengolah kayu dan peralatan pendukungnya, 18 m3 kayu olahan dan 5 m3 kayu bulat diamankan ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum LHK Sumatera beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Industri pengolahan kayu tersebut diduga melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono, menyampaikan keberhasilan operasi ini karena didukung data dan informasi akurat dari operasi intelijen yang dilakukan sebelumnya. 

Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK yang akrab disapa Roy ini mengatakan, operasi saat ini adalah langkah awal untuk operasi-operasi selanjutnya dalam rangka pemberantasan aktivtas perusakan hutan khususnya di Provinsi Riau.

Dirjen Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menegaskan, KLHK terus berkomitman dalam penyelamatan sumber daya hutan dan lingkungan untuk mendukung penuh terwujudnya fungsi kawasan hutan yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara luas. 

"Kami akan terus bersinergi dengan dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan, KPK dan instansi terkait lain dalam upaya penegakan hukum LHK," tandas Rasio Ridho Sani kepada media pada Jum'at, 29 November 2019.(R/Rajendra)